Nasib Pustakawan
dunia perpustakaan sekarang mendapatkan angin segar. baru-baru ini telah ditetapkan UU No. 43 2007. fenomena ini hadir karena kegelisahan dan kegamanngan dari para pustakawan atau mahasiswa perpustakaan untuk melakukan pembaharuan dalam bidang perpustakaan terutama nasib pustakawan itu sendiri.
yang menjadi pertanyaan kemudian apakah datangnya UU terbut telah sejahterah nasib pustakawan di indonesia? dan apakah UU tersebut sudah diterapkan? jawabannya mari kita tunggu bersama-sama.
& Komentar »
Tinggalkan komentar
-
Arsip
- Desember 2007 (1)
- November 2007 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
semoga saja diterapkan, kita harus optimis karena UU no 43 adalah payung hukum bagi perpustakaan dan pustakawan. di dalam uu tersebut misalnya untuk perpustakan sekolah harus dianggarkan 5 % dari dana keseluruhan operasional sekolah, apalagi sekarang lagi gencar2 nya program wajar 9 tahun diharapkan dengan adanya perpustakaan di tiap sekolah maka tingkat kelulusan nya akan semakin lebih baik dari tahun ketahun dan menjadi ladang bagi pustakawan yang fresh graduate untuk mengembangkan perpustakaan sekolah, karena ada istilah perpustakaan adalah jantung institusi sekolah, jika perpustakaan di kelola dengan baik dan mempunyai koleksi yang mendukung mata pelajaran di sekolah.
Eealah Nasib.!
Pemkot jogja tgl 15 januari 2008 yang lalu mengeluarkan edaran utk kpla skolah TK,SD,SMP,SMA,SMK.
Isi surat tersebut menggembirakan bagi rekan2 kita yg berprofesi sebagai guru. Tp lain halnya dengan pustakawan.
Dari 6 porsi pemberian subsidi pemkot. Pustakawan hanya mendapat jatah 1 porsi saja yaitu pemberian insentif bagi GTT & PTT. Sedangkan 5 porsi lainya hanya dikususkan bagi guru.
Untuk diketahui saja 5 porsi bagi guru itu antara lain.
1. Inpassing guru swasta
2. Tunjangan fungsional
3. Bantuan beasiswa
4. Tunjangan akhir masa bakti bagi guru
5. Pembayaran tunjangan profesi bagi guru yg telah lulus sertifikasi
Seumpama ini pertandingan sepak bola, “Guru VS Pustakawan”, Maka sekor akhir dr pertandingan ini adalah 6 – 1 untuk Guru.
“Inilah curahan isi hati dari seorang Pustakawan”.
Wass..